Ribuan ASN Brebes Terlibat Absensi Fiktif, Bupati: “Ini Jelas Termasuk Korupsi”

  • Share
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. (Foto: RMOL Jateng)

RBN || Brebes

Skandal manipulasi absensi mencoreng Pemerintah Kabupaten Brebes. Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menggunakan aplikasi ilegal berbayar untuk mencatat kehadiran tanpa benar-benar menjalankan tugas.

Kasus ini terungkap setelah Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, melakukan uji coba dengan mematikan server absensi resmi selama dua hari. Namun, secara mengejutkan, data kehadiran ASN tetap muncul.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi absensi fiktif. Paling banyak dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, termasuk beberapa pejabat,” ujar Paramitha kepada media.

Dari total sekitar 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes, angka tersebut dinilai cukup besar dan mengindikasikan adanya praktik kecurangan yang terstruktur. Pemerintah daerah pun mengklaim telah mengantongi identitas para pelaku.

“Kami sengaja mematikan sistem resmi, tapi masih ada absensi masuk. Dari situ kami bisa melacak siapa saja yang menggunakan aplikasi ilegal,” jelasnya.

Paramitha menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana korupsi karena berdampak pada pembayaran tunjangan yang tidak semestinya.

“Mereka tidak masuk kerja, tapi tunjangan tetap dihitung penuh. Itu jelas merugikan negara dan termasuk korupsi,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Brebes bekerja sama dengan Polres Brebes untuk mengusut pihak yang menjual aplikasi absensi fiktif tersebut. Nama dan nomor rekening penjual disebut sudah diketahui dan tengah dalam proses penyelidikan.

Selain proses hukum, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Rapat internal akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan bentuk hukuman.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes, Moh Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak telah dilakukan di berbagai instansi, mulai dari sekolah hingga puskesmas.

“Hasil sidak menunjukkan praktik ini terjadi di berbagai sektor, terutama guru dan tenaga kesehatan seperti petugas farmasi, rekam medis, hingga dokter gigi,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, para ASN membeli aplikasi ilegal tersebut dengan harga sekitar Rp250 ribu agar tetap tercatat hadir tanpa harus datang ke tempat kerja.

Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai praktik absensi fiktif viral di masyarakat. Pemerintah daerah mengakui bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras terkait lemahnya sistem keamanan digital.

“Ini menjadi evaluasi serius. Kami akan perbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Paramitha.

Sumber: RMOL Jateng

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *