RBN || Medan
Pasangan pengantin biasanya memilih untuk menikah di rumah, gedung hotel, atau Kantor Urusan Agama (KUA). Berbeda dari itu, dua pasangan pengantin ini memilih Car Free Day (CFD) sebagai momen mereka melangsungkan akad nikah.
Dua pasangan tersebut ialah Harri Pradana dan Annisa Putri Dewi Panggabean, serta Khairuddin dan Annisa Putri. Prosesi akad nikah berlangsung di tengah keramaian warga yang menghadiri Car Free Day Wedding Expo GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di Kota Medan, Minggu (3/5/2026).
Car Free Day Wedding Expo GAS diinisiasi APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dengan menghadirkan layanan edukasi pernikahan. Hal ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, kegiatan dirancang lebih dekat dengan masyarakat melalui suasana santai dan terbuka. Menurutnya, pengunjung dapat mengakses layanan informasi, edukasi, dan konsultasi seputar pernikahan serta pencatatan nikah.
“Melalui GAS Nikah, kami ingin menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Ini menyangkut hak sipil, waris, hingga akses layanan publik lainnya,” ujar Ahmad Zayadi.
Ia menjelaskan, Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) merupakan inisiatif Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa legalitas pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi penting bagi perlindungan keluarga pada masa mendatang.
Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Selain menyaksikan prosesi akad nikah, pengunjung juga mengikuti rangkaian edukasi yang dikemas secara informatif dan menarik.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas sektor seperti ini efektif membangun kesadaran hukum masyarakat. “Kegiatan ini sangat positif karena menyentuh langsung masyarakat. Edukasi seperti ini perlu terus digalakkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dalam pernikahan,” kata Rico.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai langkah awal membangun keluarga yang terlindungi secara hukum.
_____
sumber: Kemenag RI











