Pulihkan Fungsi Lingkungan, Satpol PP Jabar Tertibkan 28 Bangunan Liar di Sekitar TPA Sarimukti

  • Share
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat menertibkan 28 bangunan liar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat (foto: portal jabar)

RBN || Bandung Barat

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat menertibkan 28 bangunan liar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, untuk memulihkan fungsi lingkungan dan menjaga ketertiban ruang publik (27/4/2026).

Penertiban dilakukan melalui Operasi Praja Wibawa selama dua hari mulai (26/4/2026) hingga (27/4/2026) dengan fokus pada bangunan yang berdiri di sempadan jalan provinsi dan lahan Perhutani.

Petugas menertibkan 24 bangunan pada hari pertama yang terdiri dari empat bangunan di lahan Perhutani, 13 bangunan di sempadan jalan provinsi, serta tujuh bangunan non permanen berupa lapak kayu.

Tim gabungan kembali menertibkan empat bangunan tambahan di sempadan jalan pada hari kedua operasi.

Petugas juga memutus sambungan listrik ilegal bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara untuk memastikan keamanan di lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Tulus Arifandi mengatakan penertiban berjalan kondusif berkat dukungan berbagai instansi.

“Personel gabungan yang terlibat meliputi Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, unsur TNI-POLRI, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Polhut, PLN, hingga pihak Kecamatan Cipatat,” ujar Tulus.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sempadan jalan dan menjaga ketertiban lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Koordinasi yang baik di lapangan memastikan seluruh proses berjalan kondusif,” ujar Tulus.

Petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga saat menghadapi sejumlah kendala teknis, termasuk keterlambatan alat berat pada hari kedua.

Delapan bangunan yang masih dihuni diberi stiker bukti pelanggaran dan difasilitasi proses mediasi.

Pemilik bangunan akhirnya mengakui pelanggaran penggunaan lahan dan menandatangani komitmen pembongkaran mandiri paling lambat (1/5/2026).

Warga juga menyatakan dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemulihan fungsi lingkungan di kawasan tersebut.

Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan memantau pelaksanaan komitmen pembongkaran mandiri tersebut untuk memastikan kawasan kembali tertib dan aman bagi masyarakat.


sumber: portal jabar

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *