RBN || Gresik
Kasus penipuan berkedok pengangkatan Aparatur Sipil Negara kembali terungkap di Gresik, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AN alias Antoni 46 tahun yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) PNS, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri hingga akhirnya terdeteksi berada di Kalimantan Tengah dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan sebelum dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gresik Ramadhan Nasution menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, “Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku yang diduga telah merugikan banyak korban.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang dengan modus menjanjikan dapat diterima sebagai ASN di Pemkab Gresik, korban diperlihatkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku untuk meyakinkan mereka, korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta, total keuntungan yang berhasil dikumpulkan pelaku diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan kartu ATM yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi, “Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta,” kata Ramadhan, ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan serupa serta mendorong warga segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta serta Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara, sementara itu Kepala BKPSDM Gresik menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan instansinya dan memastikan bahwa pada tahun 2026 tidak ada rekrutmen ASN sehingga masyarakat diminta tidak percaya pada janji penerimaan kerja yang tidak melalui prosedur.
Sumber: Liputan6











