Polisi Kejar Empat Buron Kasus Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

  • Share
Foto: Antara News

RBN || Empat Lawang

Polda Sumatera Selatan masih memburu empat tersangka dalam kasus ladang ganja berskala besar yang ditemukan di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin 27 April 2026, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar karena melibatkan jaringan terorganisir dengan lahan ganja mencapai puluhan hektare serta distribusi lintas daerah hingga ke Pulau Jawa.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang kemudian mengarah pada lokasi ladang ganja seluas sekitar 20 hektare, dalam operasi tersebut aparat berhasil menangkap satu tersangka utama yang diduga mengendalikan seluruh proses mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, selain itu juga diamankan empat unit sepeda motor serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi yang digunakan untuk mengelola ladang ganja tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan memiliki jalur distribusi yang cukup luas mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang hingga ke Pulau Jawa, hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika terstruktur yang sudah lama berjalan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan terus memburu empat tersangka yang masih buron serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan, langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai produksi dan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *