Remaja Tertemper Kereta di Brebes, KAI Imbau Warga Jauhi Jalur Rel

  • Share
Foto: iNews

RBN || Brebes

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api setelah insiden tragis yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jumat (1/5/2026) pagi.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek saat lima remaja berada di sekitar rel. Tiga di antaranya tertemper KA (302) Parcel Tengah yang tengah melintas. Akibat kejadian tersebut, satu remaja meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di area rel.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.

Korban meninggal diketahui bernama Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara dua korban lainnya, Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18), saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bumiayu. Salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis.

KAI menegaskan bahwa jalur rel bukan area publik yang bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk untuk berjalan, bermain, maupun berfoto.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” pungkasnya.

Sumber: iNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *