RBN || Probolinggo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai polemik setelah sejumlah wali murid mempersoalkan isi formulir yang harus diisi sebelum siswa menerima paket makanan. Keberatan bukan pada menu yang diberikan, melainkan pada ketentuan dalam formulir yang dinilai janggal dan membatasi hak orang tua.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut saat membaca lampiran formulir tersebut. Ia mengatakan, dalam formulir itu terdapat ketentuan yang melarang wali murid dan siswa mendokumentasikan makanan yang diterima, bahkan diminta untuk tidak memprotes atau memposting jika terjadi insiden seperti keracunan.
“Kebetulan anak saya baru kemarin dapat MBG. Tapi sebelum menerima menu, harus mengisi formulir. Saya kaget waktu baca lampiran kedua ada ketentuan itu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai ketentuan tersebut terkesan membungkam orang tua dan menghilangkan hak mereka untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan program.
“Saya hampir mau tengkar. Dikira anak saya bahan uji coba, kalau keracunan harus dirahasiakan. Kalau memang programnya baik, kenapa harus ada larangan seperti itu?” tegasnya.
Menurutnya, wali murid yang tidak bersedia mengisi formulir tersebut disebut tidak akan menerima paket makanan untuk anaknya. Hal ini membuat sejumlah orang tua merasa terpaksa menyetujui ketentuan yang tercantum.
“Kalau tidak isi formulir, katanya tidak dapat makanan. Seolah-olah harus setuju dulu dengan semua isi ketentuan itu,” imbuhnya.
Selain mempersoalkan isi formulir, wali murid juga menyoroti menu yang diberikan. Dalam beberapa pembagian, siswa menerima makanan seperti roti, apel, kurma, telur rebus, salak, dan telur puyuh. Menu tersebut dinilai terlalu sederhana dan belum tentu memenuhi kebutuhan gizi siswa secara optimal.
Sementara itu, Mitra SPPG Bulu 2, Dani, membantah bahwa formulir tersebut dibuat oleh pihaknya. Ia menyebut formulir itu diduga berasal dari pihak sekolah, berdasarkan informasi dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Informasi dari SPPI, yang buat link kepala sekolahnya sendiri, mas. Besok mau ditindaklanjuti kata kepala SPPG,” ujar Dani.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program MBG di tingkat sekolah, khususnya terkait ketentuan yang membatasi dokumentasi dan penyampaian keluhan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai dasar hukum dan tujuan pencantuman ketentuan tersebut dalam formulir.
Sumber: beritajatim











