RBN || Deli Serdang
Polisi menetapkan dua pria bersaudara, Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita hamil di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban menghentikan kendaraannya di depan terowongan Jalan Baru. Saat itu, korban enggan melintas karena terjadi tawuran di atas jalur rel yang dianggap membahayakan.
Menurut Bimo, para pelaku meminta korban untuk tetap melanjutkan perjalanan karena kendaraan yang berhenti dianggap menyebabkan kemacetan. Namun, korban menolak karena khawatir dengan situasi tawuran yang sedang berlangsung.
“Para pelaku mengaku mereka melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan korban membuat macet. Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran,” kata Bimo.
Situasi kemudian memanas ketika Julpikar melihat istri korban yang sedang hamil mengeluarkan telepon genggam. Pelaku diduga khawatir aksi tawuran maupun keributan di lokasi akan direkam dan viral di media sosial. Karena itu, Julpikar menendang perut korban yang sedang hamil.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Bimo.
“Saat ini, sudah ditahan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 KUHPidana. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber: Detik News











