RBN || Jakarta
Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank bernama M Ilham Pradipta digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 6 April 2026. Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI menjadi terdakwa dan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa pertama, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa kedua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga. Dari ketiganya, dua terdakwa telah lebih dahulu menjalani penahanan sejak Agustus 2025, sementara satu terdakwa lainnya belum ditahan.
Serka Frengky Yaru diketahui tidak dilakukan penahanan karena keterlibatannya dalam perkara masih dalam proses pendalaman oleh pihak oditur militer. Hal ini menjadi perhatian dalam jalannya sidang karena berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang telah ditahan lebih awal.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa status tidak ditahan bukan berarti bebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
“Untuk terdakwa 3 Serka Frengky Yaru tidak ditahan. Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara,” ujar hakim dalam persidangan.
Oditur militer menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perkembangan fakta di persidangan. Sidang ini menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sumber: Detik News











