RBN || Cilacap
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan balita perempuan berusia empat tahun yang jasadnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri dan berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan pelaku berinisial GR (23) diamankan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Jumat (30/1/2026) sore.
“Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB, dan pelaku kami tangkap pukul 17.30 WIB. Jadi kurang dari 12 jam. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi, Sabtu (31/1/2026).
GR diketahui tinggal mengontrak rumah bersama orang tuanya di sekitar lokasi kejadian. Ia merupakan tetangga korban yang selama ini dikenal warga.
Menurut polisi, motif pelaku dipicu perilaku menyimpang akibat sering mengakses konten pornografi melalui ponsel.
“Pelaku mengaku kerap menonton video porno hingga muncul dorongan melakukan perbuatan bejat,” jelas Budi.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial EH hendak bermain ke rumah temannya pada Kamis (29/1/2026). Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong. Saat itulah korban bertemu pelaku dan dibujuk masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah, pelaku memegang tangan korban dan memaksa membuka celananya. Korban menangis dan berteriak ketakutan. Panik, pelaku kemudian membekap mulut korban dan membawanya ke kamar mandi.
“Korban kemudian dibenamkan ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.
Setelah korban tewas, pelaku melakukan tindakan keji terhadap jasad korban. Tubuh korban kemudian dibungkus kantong plastik, dimasukkan ke dalam karung, lalu diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutup material asbes.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat pagi di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember, kantong plastik, karung, serta potongan asbes yang digunakan untuk menutupi jasad korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta tambahan pidana hingga 12 tahun.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang sejak Kamis malam dan dicari warga hingga larut. Penemuan jasad balita dalam karung tersebut menggemparkan masyarakat setempat.
Sumber: iNews











