RBN || Jombang
Perselisihan hubungan industrial antara ratusan pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang dengan manajemen perusahaan kini memasuki tahap tripartit. Hal ini setelah upaya perundingan bipartit yang diajukan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) pada Maret 2026 tidak mendapatkan tanggapan.
SBPJ, yang sebelumnya telah mengajukan dua permohonan perundingan bipartit pada 7 dan 12 Maret 2026, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif perusahaan. “Kami sudah dua kali mengirimkan surat permohonan perundingan, tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan,” kata Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026).
Karena tidak tercapainya kesepakatan, SBPJ pun mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang pada Rabu (25/3/2026). Hal ini menjadi langkah awal dalam proses tripartit, yang melibatkan pihak ketiga untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Hadi menjelaskan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT SGS sudah terjadi dalam dua tahap, yaitu pada November hingga Desember 2025 untuk tahap pertama, dan tahap kedua dimulai pada Februari 2026. Hingga kini, PHK tersebut belum sepenuhnya selesai.
Selain itu, SBPJ juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh sebagian pekerja. “Kami sedang mengumpulkan data terkait THR yang diterima pekerja. Ada indikasi beberapa karyawan mendapat THR kurang dari yang seharusnya, dan jika terbukti, akan kami laporkan ke instansi terkait,” jelas Hadi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan mediasi dari SBPJ dan akan segera menjadwalkan pertemuan antara pekerja dan manajemen perusahaan. “Surat permohonan sudah kami terima. Kami akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, untuk jadwalnya masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap sengketa wajib dimulai dengan perundingan bipartit. Jika perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap tripartit melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Apabila masih tidak ada titik temu, penyelesaian dapat diteruskan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Disnaker sebelumnya memperkirakan bahwa perundingan bipartit kedua yang diajukan pada 12 Maret 2026 akan mendapat respons dari pihak perusahaan setelah libur Idulfitri. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti.
Hingga berita ini diturunkan, PT SGS belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mereka tidak menanggapi permohonan perundingan dari serikat pekerja. Diketahui, jumlah pekerja yang terdampak PHK di PT SGS mencapai 237 orang, yang terdiri dari 233 karyawan tetap dan empat pekerja kontrak.
Sumber: Tribunnews











