RBN || Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026) menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9,4 triliun, meskipun hakim menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Riva secara pribadi menikmati hasil korupsi sehingga ia tidak dibebankan membayar uang pengganti serta rekening yang sempat diblokir dibuka kembali karena tidak terkait perkara.
Vonis itu diberikan karena hakim menilai Riva bersama terdakwa lain terbukti memberi perlakuan istimewa kepada perusahaan tertentu dalam pengadaan impor produk kilang, termasuk membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) agar rekanan bisa memenangkan lelang, sehingga perbuatannya terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.
Fakta peran aktifnya dalam korupsi sudah cukup untuk dijatuhi hukuman penjara meski tidak ada bukti ia menerima keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.
Sumber: Detik News











