Pemkot Malang Pertimbangkan Tak Rekrut ASN Baru Demi Tekan Belanja Pegawai

  • Share
Foto: ANTARA/HO-Pemkot Malang

RBN || Malang

Pemerintah Kota Malang membuka kemungkinan tidak melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru pada tahun ini. Langkah tersebut diambil sebagai strategi untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang akan mulai diterapkan pada 2027.

“Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Hendru di Malang, Senin.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), belanja pegawai Pemkot Malang saat ini mencapai Rp1,08 triliun atau sekitar 43,55 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun. Angka tersebut masih jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang tercatat sebanyak 9.856 orang, termasuk sekitar 3.000 PPPK yang diangkat pada tahun 2025.

Selain tidak membuka rekrutmen baru, Pemkot Malang juga memilih untuk tidak menerima ASN melalui jalur mutasi dari daerah lain. Kebijakan ini diambil untuk mencegah bertambahnya jumlah pegawai di tengah upaya penyesuaian belanja.

Hendru menjelaskan, pengurangan jumlah ASN akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme alami, yakni pensiun. Setiap tahun, diperkirakan sekitar 300 hingga 400 ASN akan memasuki masa purna tugas.

“Karena strateginya harus bagaimana lagi?” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengurangan jumlah ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terutama bagi pegawai yang tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau memang dia tidak melakukan pelanggaran tetapi terus diganti kan juga tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Malang berharap dapat menyesuaikan komposisi belanja daerah secara bertahap, sekaligus menjaga stabilitas kinerja birokrasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *