RBN || Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mempersiapkan langkah besar dalam sistem dokumen perjalanan Indonesia. Pada 2027, pemerintah berencana untuk menyederhanakan kategori paspor menjadi satu jenis paspor tunggal yang berlaku secara nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah layanan publik, mengurangi kerumitan administrasi, dan memperkuat keamanan dokumen perjalanan. Dengan adanya perubahan ini, tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, dan paspor elektronik berbahan polikarbonat. Semua warga negara Indonesia akan menggunakan satu jenis paspor yang seragam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa perubahan ini juga mencakup sistem pengelolaan data keimigrasian yang lebih aman, terintegrasi, dan mudah diakses. Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan nomor paspor seumur hidup. Dengan skema baru ini, pemegang paspor tidak perlu lagi mengganti nomor paspor setiap kali memperpanjang masa berlaku.
Selama ini, perubahan nomor paspor sering kali menimbulkan kendala, terutama saat mengurus visa dan dokumen internasional lainnya. Dengan adanya nomor paspor yang berlaku seumur hidup, diharapkan pengurusan dokumen-dokumen tersebut menjadi lebih efisien.
“Ke depan, hanya akan ada satu jenis paspor untuk masyarakat Indonesia. Saya harap nomor paspornya akan berlaku seumur hidup,” kata Agus Andrianto, dikutip dari laman resmi Kemenimipas.
Agus juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyiapkan peta jalan (roadmap) dan kerangka teknis serta regulasi yang dibutuhkan agar kebijakan ini bisa diterapkan pada 2027.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor utama, yaitu paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat. Paspor berbahan polikarbonat baru tersedia di beberapa kantor imigrasi tertentu, dan sistem yang ada saat ini mengharuskan perubahan nomor paspor setiap kali dokumen diperpanjang.
Agus menambahkan bahwa transformasi ini akan tetap berpegang pada tiga prinsip utama, yakni: perlindungan dan keamanan data pemegang paspor, kepastian hukum bagi warga negara, dan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: CNA











