RBN || Tangerang
Sebuah mobil mewah listrik jenis BYD Denza menjadi sorotan setelah kedapatan menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi hingga menyerupai kode kendaraan pejabat negara “RI”.
Peristiwa itu terjadi di kawasan persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam, 25 Mei 2026. Polisi yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas awalnya sempat mengira kendaraan tersebut merupakan mobil dinas pejabat karena tulisan pada pelat terlihat seperti “RI 126”.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nomor asli kendaraan tersebut adalah “R 1126”. Namun pemilik kendaraan memodifikasi penulisan angka satu sehingga tampak menyatu dengan huruf “R” dan terbaca seperti “RI”. Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama menjelaskan, “Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI.”
Polisi kemudian langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi karena dinilai melanggar aturan terkait spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan resmi dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
AKP Fery menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor menyerupai identitas khusus pejabat negara termasuk pelanggaran dan dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan oleh aparat. Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap kendaraan tertentu.
“Tidak ada perlakuan khusus, semua kendaraan wajib menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi resmi yang diterbitkan kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap sebagai upaya mencari kesan kendaraan pejabat atau mendapatkan perlakuan istimewa di jalan raya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan, baik bentuk huruf, angka, warna, maupun susunan tulisan, karena selain melanggar aturan juga dapat menyulitkan penegakan hukum dan identifikasi kendaraan di lapangan.
Sumber: Detik News











