RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Minggu (8/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Budi menjelaskan, masa penahanan awal para tersangka telah berakhir pada 8 Februari 2026. Namun, karena penyidikan belum rampung, KPK memutuskan memperpanjang penahanan agar proses pemeriksaan dapat berjalan optimal.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik karena proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
Menurut Budi, keterangan saksi sangat penting untuk memperkuat bukti yang telah diperoleh KPK, baik dari operasi tangkap tangan maupun hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah diperoleh serta mengonfirmasi temuan-temuan lain dalam penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sudewo diduga mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa. Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak lain menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK turut menyita uang tunai dengan total sekitar Rp2,6 miliar.
Sumber: detikcom











