RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi untuk periode Juni 2026. Berbagai aset bernilai ekonomi, mulai dari kendaraan bermotor, telepon seluler, hingga tanah dan bangunan, ditawarkan kepada masyarakat setelah perkara yang terkait dengan aset tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa seluruh aset yang dilelang berasal dari dua mekanisme hukum yang berbeda.
“Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang putusannya menyatakan dirampas untuk negara. Sebagian besar seperti itu,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Menurut Mungki, selain berasal dari putusan pengadilan, sebagian aset yang dilelang juga merupakan hasil sita eksekusi yang dilakukan jaksa setelah perkara korupsi memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mekanisme kedua ini, kata dia, dilakukan untuk mengejar aset milik terpidana yang dapat digunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Mungki menjelaskan bahwa barang-barang hasil sita eksekusi tersebut umumnya tidak tercantum dalam berkas perkara utama maupun tidak dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Namun, aset tersebut tetap dilacak dan disita oleh Jaksa Eksekusi sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
“Mekanisme yang kedua adalah barang rampasan yang berasal dari instrumen sita eksekusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para terpidana korupsi tetap memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.
Melalui lelang ini, KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Sumber: Liputan6











