Kejati Jatim Geledah Kantor Kebun Binatang Surabaya, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan

  • Share
Penggeledahan di Kantor PDTS Kebun Binatang Surabaya oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Kejati Jatim)

RBN || Surabaya

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Kamis (5/2/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2013–2024.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya.

“Penggeledahan turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat,” kata Franky saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan, terutama bagian keuangan. Selain itu, tim kejaksaan juga mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Tak hanya berkas, penyidik turut menyita sejumlah barang elektronik, di antaranya telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lain untuk kepentingan penyidikan.

Franky menjelaskan, hasil awal pemeriksaan menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Jatim masih mendalami temuan tersebut dan belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: detikcom

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *