RBN || Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Keduanya diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam pengembangan perkara yang sedang diusut.
Menurut Kejati DKI Jakarta, SKN dan MT diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan rekayasa proyek fiktif dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin pada periode 2023 hingga 2024. Proyek yang dicatat dalam anggaran tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam pelaksanaan proyek fiktif tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum di sektor pemerintahan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: Detik News











