RBN || Jakarta
Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret nama PT Pertamina. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun.
Usai mendengar putusan, Kerry menyampaikan pernyataan yang dinilai tak terduga karena ia mengaku bingung dengan vonis tersebut dan merasa sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim, sehingga ia memastikan akan mengajukan banding untuk mencari keadilan lebih lanjut.
Sumber: CNN Indonesia











