Respons Keluhan Emak-Emak, Polisi Musnahkan 5 Rakit PETI di Sungai Kuantan

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Kuantan Singingi

Jajaran Polsek Cerenti memusnahkan lima rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng yang beroperasi di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Minggu (31/5/2026). Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga atau emak-emak dari Desa Sikakak yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Aspirasi warga sebelumnya disampaikan langsung ke kantor Polsek Cerenti. Mereka mengeluhkan masih maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli memimpin langsung operasi penertiban ke lokasi tambang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Setelah tiba sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan lima rakit PETI yang sedang beroperasi di Sungai Kuantan. Namun saat aparat datang, para pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen pemberantasan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.

Karena tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas kemudian memusnahkan seluruh sarana penambangan yang ditemukan. Lima rakit dompeng tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

“Terhadap lima rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di lokasi dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” kata Hidayat.

Menurut kepolisian, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memutus aktivitas PETI yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan ekosistem sungai. Aktivitas penambangan emas tanpa izin juga kerap menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan daerah aliran sungai, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya. Kepolisian menegaskan akan terus menindak setiap laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kuantan Singingi.

Penindakan ini menambah deretan operasi pemberantasan PETI yang dilakukan jajaran kepolisian di Kuantan Singingi dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Polres Kuansing juga memusnahkan belasan rakit PETI setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, menunjukkan bahwa partisipasi warga menjadi faktor penting dalam upaya memberantas pertambangan ilegal di daerah tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *