RBN || Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan penahanan terhadap Nadiem tetap dilanjutkan karena pidana penjara yang dijatuhkan lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani, serta syarat penahanan menurut ketentuan hukum masih terpenuhi.
Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Masa penahanan di Rutan dihitung penuh, sedangkan masa penahanan rumah diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, majelis menilai dakwaan subsider telah terbukti sehingga menjadi dasar penjatuhan vonis terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Sumber: Detik News











