Fadli Zon Tegaskan Penunjukan Tedjowulan Demi Keberlanjutan Pelestarian Keraton Solo

  • Share
Menbud Fadli Zon saat menyerahkan SK penunjukan Pelaksana Perlindungan Keraton Solo ke KGPA Tedjowulan di Sasana Handrawina, Minggu (18/1/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

RBN || Surakarta

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi dinamika yang terjadi dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (18/1). Acara tersebut sempat diwarnai adu mulut antaranggota keluarga Keraton saat pemerintah secara resmi menunjuk Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian Keraton Solo.

Dalam SK tersebut, Tedjowulan—yang akrab disapa Gusti Tedjo—ditetapkan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang telah berstatus sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Fadli Zon menegaskan bahwa keputusan pemerintah bukanlah bentuk keberpihakan pada salah satu kubu di internal Keraton, melainkan langkah administratif yang mendesak demi memastikan pelestarian budaya dan bangunan bersejarah Keraton Surakarta tetap berjalan. Menurutnya, hingga kini terdapat dua putra laki-laki mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi yang sama-sama mengklaim sebagai penerus takhta, sehingga diperlukan penanggung jawab yang sah secara hukum untuk urusan pelestarian.

“Negara perlu menunjuk penanggung jawab. Pelestarian budaya tidak bisa menunggu konflik internal selesai,” ujar Fadli Zon.

Selain menjalankan fungsi administratif, Tedjowulan juga diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik internal keluarga Keraton. Fadli menyampaikan bahwa Tedjowulan berkomitmen mengedepankan musyawarah mufakat.

“Nanti beliau akan mengundang seluruh kerabat untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik melalui musyawarah,” kata Fadli.

Menanggapi tudingan bahwa penunjukan Tedjowulan dilakukan tanpa melibatkan pihak SISKS Pakubuwana XIV Purbaya, Fadli Zon membantah keras. Ia menegaskan Kementerian Kebudayaan telah berulang kali mengundang pihak PB XIV Purbaya untuk berdialog.

“Selalu kami undang, namun tidak pernah hadir,” ujarnya.

Ia juga membantah klaim bahwa acara penyerahan SK dilakukan tanpa mengundang pihak PB XIV. Menurut Fadli, undangan telah disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal terkait.

Pihak PB XIV Purbaya diketahui menolak undangan dengan alasan penamaan dalam surat undangan masih menggunakan gelar lama, yakni KGPA Purbaya, sementara yang bersangkutan kini menggunakan nama SISKS Pakubuwana XIV. Menanggapi hal itu, Fadli menegaskan pemerintah berpegang pada ketentuan administratif negara.

“Pemerintah bekerja berdasarkan identitas resmi. Negara ini berdiri atas dasar hukum dan administrasi,” tegasnya.

Fadli juga menilai perbedaan pandangan di lingkungan Keraton bukanlah hal baru. Ia mengaku tidak mempersoalkan interupsi yang dilakukan GKR Panembahan Timoer Rumbai dalam acara tersebut.

“Itu dinamika keluarga besar Keraton. Saya kira hal yang wajar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli menyebut penunjukan Tedjowulan telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata, serta aparat kepolisian.

Dengan adanya penanggung jawab yang jelas, pemerintah berharap dukungan pendanaan dari APBD maupun APBN dapat disalurkan secara akuntabel dan berkelanjutan.

“Negara tidak bisa menyerahkan bantuan kepada individu. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara resmi,” kata Fadli.

Ia pun optimistis Tedjowulan mampu menjaga kelestarian Keraton sekaligus membuka jalan rekonsiliasi internal demi masa depan budaya Surakarta.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *