RBN || Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2025. Ketiga tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Salah satu tersangka adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam beberapa proyek pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan, YRW bersama mantan Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwantoro (DP), diduga menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah perusahaan BUMN dan pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek di Ditjen SDA.
Selain itu, Kejati DKI juga menetapkan RW dan JSR sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Keduanya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang asing. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah.
Sumber: Detik News











