DPRD Jateng Dorong Optimalisasi Pajak Tambang untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

  • Share
Ilustrasi. (Foto: ET EnergyWorld)

RBN || Semarang

Komisi A DPRD Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak pertambangan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan belanja seperti pembayaran gaji pegawai.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, mengatakan pemerintah daerah perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang sudah dimiliki, tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan pajak.

“Ya selain mengandalkan alokasi TKD (Transfer ke Daerah), kita harus pandai-pandai memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui pajak, salah satunya lewat pajak tambang,” ujar Imam Teguh Purnomo, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Imam, memanfaatkan potensi sektor pertambangan merupakan pilihan yang lebih tepat dibandingkan menaikkan pajak di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

“Jangan naikan pajak rakyat, sekarang dalam kondisi sulit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Jawa Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, mulai dari pertambangan mineral hingga sumur minyak rakyat di sejumlah daerah. Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui mekanisme bagi hasil untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah.

“Nah dari situ pemerintah daerah skemakan yang bagus supaya dapat penghasilan, dan rakyat yang menambang juga dapat hasil,” jelasnya.

Imam menilai potensi penerimaan dari sektor tambang semakin terbuka seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, termasuk proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar.

Untuk mendukung pengelolaan sektor tersebut, DPRD Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Regulasi itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal.

Meski demikian, Imam menegaskan seluruh aktivitas pertambangan tetap harus mematuhi ketentuan tata ruang. Menurutnya, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penambangan di kawasan hijau yang dilindungi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menjadi kewenangan Komisi D DPRD Jawa Tengah, sedangkan Komisi A lebih berfokus pada aspek perizinan.

Dengan optimalisasi pajak dan tata kelola pertambangan yang baik, DPRD berharap sektor tersebut dapat menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak lainnya.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *