Pemkab Bekasi Permudah UMKM Urus NIB

  • Share
Pemerintah Kabupaten Bekasi memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengurus legalitas melalui layanan jemput bola gratis.

RBN || Kab. Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengurus legalitas melalui layanan jemput bola gratis.

Layanan tersebut membantu pelaku UMKM menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga memperoleh pendampingan sertifikasi halal di desa.

Kegiatan pelayanan digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Desa Telagamurni, Cikarang Barat.

Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sarwoko mengatakan layanan menyasar pelaku usaha yang belum memiliki NIB.

Pendampingan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum memahami proses pendaftaran NIB secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Sebetulnya NIB itu self-service. Mereka bisa menginput sendiri melalui internet dengan mengunjungi website OSS. Tetapi kadang masyarakat belum banyak yang melek teknologi. Jadi kita hadir untuk memberikan kemudahan,” ujar Sarwoko (13/8/2026).

Petugas membantu masyarakat memahami tahapan pendaftaran, menginput data, hingga NIB berhasil diterbitkan dan dicetak.

Masyarakat juga memperoleh akses akun OSS untuk mengelola legalitas usaha secara mandiri ketika mengembangkan kegiatan usahanya.

Menurut Sarwoko, akun tersebut dapat digunakan untuk menambahkan jenis usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai ketentuan.

Kepemilikan NIB memberikan identitas dan legalitas usaha sekaligus mendukung akses pelaku UMKM terhadap program pemerintah dan pembiayaan.

Salah satunya, NIB dapat menjadi persyaratan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya, NIB itu berfungsi untuk bisa memajukan usaha mereka agar UMKM itu bisa naik kelas,” katanya.

DPMPTSP Kabupaten Bekasi telah menggelar delapan pelayanan di pasar dan tiga pelayanan di desa dengan total sekitar 700 NIB diterbitkan.

Dalam setiap pelayanan, rata-rata sekitar 80 NIB berhasil diterbitkan melalui pendampingan petugas kepada pelaku usaha.

Untuk layanan desa, DPMPTSP menargetkan menjangkau 10 desa sepanjang 2026 agar semakin banyak UMKM memperoleh akses legalitas.

Sebanyak 17 personel dari DPMPTSP, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta BPJPH terlibat dalam pelayanan tersebut.

Sarwoko memastikan layanan jemput bola akan terus dilaksanakan setiap tahun untuk menjangkau pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala layanan digital.

“Program layanan jemput bola ini akan terus kita lakukan, bukan hanya terhenti di tahun ini. Setiap tahun kita terus merencanakan program layanan jemput bola,” tuturnya.

Ia berharap legalitas usaha membantu UMKM memperluas akses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Ruang gerak mereka untuk mengembangkan usahanya akan lebih besar sehingga tingkat perekonomiannya pun juga akan meningkat. Itu harapan kita,” pungkas Sarwoko.

_________________________________

sumber: Diskominfo Kab. Bekasi

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *