RBN || Jakarta
Pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, terkait kesalahan penulisan dalam dokumen pembebasan Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang digelar pada Kamis (2/4/2026), Danke menyampaikan bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat kesalahan pengetikan pada surat resmi yang dibuat pihaknya.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Danke menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya merupakan pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Namun, dalam penulisannya terdapat kekeliruan yang menimbulkan polemik.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke dalam rapat tersebut.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari anggota DPR karena dinilai menunjukkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan dokumen resmi, terlebih dalam perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Kesalahan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang keliru terkait proses hukum yang dijalankan.
Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi sorotan luas setelah terdakwa divonis bebas dalam perkara dugaan mark-up anggaran proyek video desa. DPR pun menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Sumber: Kompas.com











