RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
AW dipulangkan ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) untuk menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan AW berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat.
“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Sebelumnya, AW berhasil diamankan petugas Imigrasi dalam sebuah operasi pada 23 April 2026. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AW telah berada di Indonesia sejak 2011. Ia diduga sengaja melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.
Penangkapan AW berawal dari permintaan bantuan yang disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan buronan tersebut.
Menurut Hendarsam, keberhasilan menangkap dan mendeportasi AW menjadi bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian Indonesia dalam mendukung keamanan nasional.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menjalankan kebijakan selektif terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia.
“Penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip ‘selective policy’ dan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” tegas Hendarsam.
Kasus ini sekaligus menunjukkan kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum, terutama dalam memburu pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum dengan berpindah ke negara lain.
Sumber: Kompas.com











