Amsal Sitepu Tegas Bantah Tuduhan Korupsi dan Minta Keadilan di Hadapan Majelis Hakim

  • Share
Foto: iNews

RBN || Medan

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tegas dan mendalam di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan menolak seluruh tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan ia menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku korupsi dan melainkan seorang pekerja seni yang menjalankan tugas secara profesional dalam bidang ekonomi kreatif.

Dalam pembelaannya, ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan yang dilakukannya telah melalui proses yang nyata dan terukur mulai dari perencanaan konsep kreatif, penyusunan skenario, proses produksi di lapangan, hingga tahap pascaproduksi seperti editing dan dubbing yang menurutnya memiliki nilai kerja yang jelas dan tidak mungkin dianggap tidak ada.

Ia menilai tuduhan yang menyatakan adanya kerugian negara tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap proses kerja kreatif, dan ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niat jahat atau mens rea untuk merugikan negara sehingga menurutnya unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Ia membantah adanya praktik mark up anggaran serta mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan oleh jaksa penuntut umum yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta fakta persidangan secara menyeluruh. Ia juga berpendapat bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata apabila terdapat perbedaan penilaian terhadap hasil pekerjaan dan bukan langsung dibawa ke ranah pidana korupsi.

Kemudian, ia juga menyoroti tidak dilibatkannya pihak lain yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut dalam pertanggungjawaban hukum sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, dan dalam suasana sidang yang berlangsung serius ia turut mengungkapkan dampak sosial dan psikologis yang dialaminya akibat perkara ini, termasuk tekanan terhadap dirinya dan keluarga serta rusaknya reputasi yang telah ia bangun sebagai pekerja seni.

Ia menyatakan bahwa label sebagai koruptor telah memberikan beban moral yang berat meskipun menurutnya tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan pada bagian akhir pembelaannya ia memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan dengan membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seringan ringannya sesuai dengan kondisi dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di daerah serta menjadi cerminan penting dalam melihat bagaimana sistem hukum memperlakukan perbedaan perspektif antara nilai karya dan dugaan kerugian negara.

Sumber: iNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *