RBN || Jakarta
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/4/2026), setelah hakim menilai terdapat bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan aktivitas peredaran narkoba.
Salah satu bukti penting dalam persidangan adalah percakapan digital melalui aplikasi WhatsApp antara Ammar dan seorang dokter bernama Kamelia. Dalam percakapan tersebut, Ammar diketahui meminta bantuan untuk membelikan plastik klip. Permintaan itu tidak dibantah oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Bukti percakapan menunjukkan adanya permintaan plastik klip yang kemudian dipenuhi. Majelis menilai hal ini berkaitan dengan kebutuhan pengemasan narkotika,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Hakim menilai bahwa penggunaan plastik klip tersebut sejalan dengan kondisi barang bukti yang ditemukan, yakni narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening serupa. Dari fakta ini, majelis memperoleh petunjuk bahwa permintaan tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum juga telah mengungkap isi percakapan tersebut. Dalam chat itu, Kamelia sempat menanyakan apakah ada barang lain yang perlu dikirim selain plastik klip. Ammar menjawab bahwa hanya plastik yang dibutuhkan.
Meski demikian, Ammar menyampaikan pembelaan bahwa plastik klip tersebut merupakan titipan dari pihak lain. Ia juga mengklaim bahwa barang tersebut belum sempat dikirimkan. Namun, argumen ini tidak cukup kuat untuk menggugurkan keyakinan hakim.
Selain Ammar, lima terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dijatuhi hukuman dengan masa pidana yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara. Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peredaran dan permufakatan jahat.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital kini memainkan peran penting dalam proses penegakan hukum. Bukti elektronik, seperti percakapan pesan singkat, dapat menjadi faktor penentu dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, tanpa memandang latar belakang pelaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Detik News











