RBN || Banyumas
Seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berinisial D melaporkan dirinya ke polisi sebagai korban penganiayaan. Namun, laporan tersebut kemudian berbalik dengan adanya laporan terhadap D atas dugaan kekerasan seksual.
Kabar penganiayaan ini pertama kali beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa D sempat disekap selama beberapa hari dan dianiaya oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi sejak Selasa (14/4), ketika D dibawa oleh beberapa orang dan mengalami penganiayaan. Setelah itu, D dibawa ke kos salah satu pelaku dan diduga disekap selama tiga hari.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihak kampus menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Namun, dia juga menyebutkan bahwa kasus ini diduga terkait dengan kekerasan seksual yang dilakukan D terhadap mahasiswi.
“Benar terjadi dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa D berdasarkan pengakuan dari D dan orang tuanya. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan D, berdasarkan laporan korban kepada Satgas PPK,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed menerima laporan dari dua mahasiswi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh D.
“Satgas PPK baru menerima laporan dari dua orang mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D,” tambah Dian.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan mengatakan bahwa D melaporkan empat mahasiswa lainnya terkait penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut diterima pada Senin (20/4).
“Laporannya kami terima pada Senin, 20 April, langsung oleh korban yang didampingi tim pengacara,” kata Ardi kepada wartawan. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Laporan ini mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan,” tegas Ardi.
Ardi juga menyebutkan bahwa dua mahasiswi melaporkan D dengan tuduhan kekerasan seksual. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang).
“Laporan tersebut sudah diterima sore ini. Kami masih belum mengetahui apakah korban berasal dari fakultas yang sama, namun kasus ini ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO,” jelas Ardi.
Kasus ini memunculkan perhatian terkait dua isu besar, yaitu penganiayaan yang dialami D dan tuduhan kekerasan seksual yang diduga dilakukan olehnya. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Sumber: RMOL Jateng











