5 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut Hingga 12 Tahun Penjara

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak mentah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 April 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan perusahaan energi nasional.

Kelima terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni Toto Nugroho selaku Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017 hingga 2018, Dwi Sudarsono selaku VP Crude Product Trading and Commercial periode 2019 hingga 2020, Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020 hingga 2021, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping periode 2024 hingga 2025, serta Indra Putra selaku Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara dengan variasi hukuman kepada para terdakwa. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara masing masing dituntut 10 tahun penjara, Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara, sementara Indra Putra dituntut 6 tahun penjara, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kelima terdakwa membayar denda masing masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono akan dikenai tambahan hukuman penjara masing masing selama 7 tahun, Arief Sukmara selama 5 tahun, dan Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *