Pelaku Asusila di Way Kanan Gagal Beraksi, Kabur Saat Dipergoki Kakak Korban

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Suara)

RBN || Lampung

Seorang pelaku asusila berinisial WS yang masih di bawah umur gagal melancarkan aksinya untuk kedua kali di Kabupaten Way Kanan, Lampung, setelah dipergoki oleh kakak korban. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 April 2026, dan langsung menjadi perhatian aparat serta masyarakat setempat karena menyangkut perlindungan anak.

Kejadian bermula saat pelaku diduga kembali mencoba mendekati korban dengan niat melakukan tindakan asusila. Namun upaya tersebut gagal setelah kakak korban memergoki aksi pelaku, sehingga WS langsung melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghindari amukan warga.

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima dari keluarga korban. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian serta mengamankan pelaku, mengingat kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak.

Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Aparat menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dalam keterangannya, pihak berwenang menegaskan, “Meski statusnya masih di bawah umur, hukum tetap berdiri tegak demi keadilan bagi korban. WS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat seriusnya pelanggaran ini, yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.” Proses hukum kini terus berjalan dengan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sumber: Suara

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *