RBN || Tangerang
Empat pelaku pencurian sepeda motor yang masih berusia remaja berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Tangerang pada Minggu malam, 19 April 2026 setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memiliki peran masing masing mulai dari eksekutor hingga joki, bahkan salah satu pelaku berperan sebagai pemilik senjata api rakitan yang digunakan saat melakukan pencurian.
Para pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Tangerang termasuk kawasan Karawaci sehingga menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara berulang dan terencana.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sementara polisi masih melakukan pendalaman dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sumber: Detik News











