RBN || Jakarta
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur berhasil menangkap komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 23 Maret 2026 dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga para pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengungkapkan bahwa terdapat empat pelaku yang ditangkap, masing masing berinisial HF, A, AT, dan D. Penangkapan ini disampaikan dalam jumpa pers pada Rabu, 22 April 2026, di Mapolres Jakarta Timur sebagai bentuk pengungkapan kasus kejahatan perbankan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB ketika korban hendak melakukan transaksi penarikan uang di mesin ATM di kawasan Cipayung. Saat memasukkan kartu, korban mengalami kendala karena kartu ATM tersangkut di mesin dan tidak dapat digunakan seperti biasa.
Dalam kondisi tersebut, para pelaku mendekati korban dengan berpura pura membantu. Mereka kemudian mengarahkan korban untuk memasukkan nomor PIN, yang diamati dan dihafal oleh pelaku. Setelah itu, pelaku lain berpura pura sebagai nasabah dan menyarankan korban untuk melapor ke bank, sehingga korban meninggalkan lokasi ATM.
Saat korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut dan langsung menguras isi rekening korban tanpa sepengetahuannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 274 juta, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ganjal ATM yang kerap terjadi.
Sumber: Detik News











