RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea Cukai. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan korupsi di institusi tersebut, mengingat KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar kasus korupsi serupa tidak terulang kembali. KPK berharap koordinasi ini dapat memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan masalah ke depan.
KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK awalnya menangkap 17 orang di Jakarta dan Lampung, namun setelah dilakukan proses penyidikan, enam orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: SindoNews











