BGN Tindak Tegas Pegawai Bermasalah, 261 Non-ASN Resmi Diberhentikan

  • Share
Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Tribunnews)

RBN || Jakarta

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi diberhentikan, sementara sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah diproses karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal untuk menjaga integritas lembaga.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dari total pegawai non-ASN yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya berstatus tenaga ahli.

Sudaryono menjelaskan, sebagian besar pemecatan dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin yang dinilai tidak dapat ditoleransi.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” tambahnya.

Selain itu, BGN juga sedang memproses sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Menurut Sudaryono, para pegawai tersebut berpotensi dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian.

“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan internal juga menemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka akan dijatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, hingga peringatan administratif.

Sudaryono mengungkapkan, berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan mencakup praktik judi online hingga dugaan penyalahgunaan uang. Ia menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat merusak kredibilitas institusi.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen BGN dalam membangun tata kelola lembaga yang bersih dan profesional, sekaligus melindungi nama baik pegawai yang selama ini menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *