RBN || Solo
Pihak Keraton Kasunanan Surakarta angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyinggung aliran dana hibah dari pemerintah daerah hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut diterima oleh pihak pribadi.
Pakubuwono (PB) XIV Purboyo merespons santai pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ke Keraton Solo selama ini dilakukan mengikuti mekanisme dan arahan pemerintah.
“Iya kita ngikut arahan pemerintah ya,” kata PB XIV Purboyo saat ditemui di kawasan Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/1/2026).
Menurut Purboyo, dana hibah yang disalurkan pemerintah bukan merupakan permintaan dari keraton. Ia juga menyatakan tidak mempersoalkan apakah pemerintah akan memberikan hibah atau tidak.
“Anggaran turun kan bukan permintaan kita, arahan pemerintah. Diturunkan ya monggo, nggak ya monggo,” ujarnya.
PB XIV juga menyinggung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang dinilai memahami mekanisme penyaluran hibah untuk keraton.
“Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih pahamlah bagaimana,” ucapnya.
Purboyo menegaskan penyaluran hibah selama ini dilakukan melalui rekening raja dan diyakini sudah sesuai ketentuan.
“Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita ikut arahan pemerintah,” tandasnya.
Juru bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, menjelaskan bahwa hibah yang diterima Keraton Solo terbagi menjadi dua jenis, yakni hibah fisik dan hibah dana/keuangan.
“Nah, kalau untuk hibah keuangan, kami hanya menerima dari Pemkot dan juga Pemprov Jawa Tengah. Dan itu nilainya hanya 1 sekian miliar dari Pemprov,” kata Singonagoro.
Sementara hibah dari Pemerintah Kota Solo disebut jumlahnya lebih kecil.
“Kalau dari Pemkot kalau enggak salah itu untuk jumlah pastinya nanti dikonfirmasikan ke Pemkot, yang jelas hanya di bawah Rp200 juta,” lanjutnya.
Untuk hibah yang bersumber dari pemerintah pusat atau APBN, Singonagoro menyebut bentuknya bukan uang tunai, melainkan bantuan fisik berupa revitalisasi dan perbaikan bangunan keraton.
“Mungkin kalau dilihat nilai uangnya itu besar, tapi tidak kami terima dalam bentuk uang. Jadi mekanismenya semuanya dikerjakan oleh kementerian dan juga lembaga atau instansi terkait termasuk penunjukan kontraktornya, pemilihan kontraktornya, terus proses LPJ-nya itu semuanya ada di kementerian,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai jika ada hal yang dianggap belum jelas, sebaiknya ditanyakan langsung kepada kementerian atau instansi terkait yang mengelola proyek tersebut.
“Jadi kalau umpama ada yang belum clear ya silakan ditanyakan ke kementerian itu,” tegasnya.
Singonagoro juga menyatakan pihak keraton terbuka terhadap pengawasan publik. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam hibah fisik, pihaknya siap mengawal laporan ke aparat penegak hukum.
“Kalau memang hibah-hibah fisik itu ada yang dirasa ada temuan, monggo masyarakat bisa melaporkan ke kita, kami akan kawal ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti perlunya akuntabilitas dana hibah yang diterima Keraton Solo dari APBD maupun APBN. Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan penerima hibah selama ini adalah pihak pribadi.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan (yang kami terima) itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” ujar Fadli dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Sumber: Kompas











