Jaksa Minta Eksepsi Mantan Dirut Bank Jateng Ditolak, Sidang Korupsi Kredit Sritex Tunggu Putusan Sela

  • Share
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. (Foto: ANTARA)

RBN || Semarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menilai eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, sudah masuk ke pokok perkara. Jaksa menegaskan materi keberatan tersebut seharusnya disampaikan dalam tahap pembelaan, bukan eksepsi.

“Eksepsi yang disampaikan terdakwa seharusnya masuk dalam pembelaan,” kata JPU Fajar Santoso saat menyampaikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (12/1).

Fajar menyebut dalil yang disampaikan Supriyatno bukanlah materi yang tepat untuk diajukan dalam eksepsi. Menurutnya, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, termasuk menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon memutuskan menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Supriyatno menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menilai perkara yang menjerat dirinya semestinya masuk ranah tindak pidana perbankan, bukan tindak pidana korupsi.

Dalam argumentasinya, Supriyatno mengatakan persetujuan kredit yang ia berikan seharusnya dinilai sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian di sektor perbankan yang sudah diatur dalam undang-undang, dengan konsekuensi berupa sanksi administratif.

“Undang-undang perbankan sudah mengatur tentang prinsip kehati-hatian tersebut,” kata Supriyatno.

Namun, jaksa mendakwa Supriyatno telah empat kali menyetujui memorandum analisis kredit untuk PT Sritex dengan total nilai Rp400 miliar. Persetujuan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan berujung pada kredit bermasalah.

Dalam perkara ini, mantan Dirut Bank Jateng itu juga didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar.

Majelis hakim akan menentukan melalui putusan sela apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Sumber: ANTARA

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *