RBN || Bekasi
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan toko sepatu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial S alias P dan M alias K. Keduanya diamankan di wilayah Rawalumbu pada 11 Juli 2026, sedangkan dua pelaku lain yang masih diburu berinisial MI dan LB.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah toko sepatu di Jalan Bekasi Kencana Residence, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 10 Juni 2026. Para pelaku datang menggunakan mobil, kemudian merusak gembok rolling door dengan gunting besi dan mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum masuk ke dalam toko.
Dari lokasi kejadian, para pelaku membawa kabur sebanyak 170 pasang sepatu dari berbagai merek. Barang hasil curian kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Kota Bekasi. Dua di antaranya merupakan kasus pembobolan minimarket.
Kasus pertama terjadi di sebuah minimarket di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, pada 22 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri sejumlah barang dari dalam toko. Sementara itu, aksi kedua terjadi di minimarket kawasan Cimuning, Mustika Jaya, pada 7 Juni 2026. Pelaku membobol plafon bangunan, merusak brankas dan kamera CCTV, lalu membawa kabur sejumlah barang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Sumber: Detik News











