MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku

  • Share
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Okezone)

RBN || Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimum calon kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dengan putusan tersebut, syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang secara langsung timbul akibat berlakunya Pasal 33 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur batas usia calon kepala desa.

Suhartoyo menjelaskan, dalil yang diajukan para pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.

“Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” katanya.

Mahkamah juga menilai bukti yang disampaikan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

Selain itu, MK menyebut kerugian yang didalilkan para pemohon tidak memenuhi unsur kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang secara wajar dapat dipastikan terjadi.

“Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable),” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, “Atau setidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.”

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya menggugat ketentuan Pasal 33 huruf e UU Desa yang mensyaratkan calon kepala desa berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftarkan diri.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membatasi kesempatan warga negara yang belum mencapai usia tersebut untuk mengikuti pemilihan kepala desa. Namun, setelah memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan, Mahkamah menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.

Sumber: Okezone

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *