Anggota Polri di Bima Ditangkap dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Liputan6)

RBN || Bima

Kepolisian Resor Bima menangkap seorang anggota Polri berinisial HF yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman HF di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa penangkapan HF merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial RW yang diamankan pada 5 Juni 2026.

“Jadi, dari tindak lanjut penanganan Polsek Woha ini kami menangkap HF,” ujar AKP Dediansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RW mengaku memperoleh sabu seberat 1,5 gram dari HF. Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan yang kemudian mengarah pada penangkapan anggota kepolisian tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah HF, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, serta sejumlah kecil sabu yang ditemukan tersimpan di balik pelapis telepon genggam milik HF.

“Ada juga sabu dalam jumlah kecil ditemukan dari penggeledahan rumah HF. Poket sabu diselipkan di pelapis handphone-nya,” kata Dediansyah.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa HF positif menggunakan narkotika. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkoba yang sedang diselidiki.

Meski HF merupakan anggota Polri, Dediansyah menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Dari kasus ini kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain menjalani proses hukum pidana, HF juga akan menghadapi pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima.

Pemeriksaan lebih lanjut juga akan dilakukan oleh Divisi Propam Polda Nusa Tenggara Barat guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB,” jelas Dediansyah.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, HF terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *