Tinggalkan Surat Permintaan Maaf, Maling di Mojokerto Janji Kembalikan Uang Lebih Besar

  • Share
Foto: Liputan6

RBN || Mojokerto

Sebuah kasus pencurian di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi perhatian karena pelakunya meninggalkan surat permintaan maaf kepada korban. Dalam surat tersebut, pelaku mengaku terdesak kebutuhan biaya pendidikan anak dan berjanji akan mengembalikan uang yang diambil dengan jumlah lebih besar.

Korban, Alfin Setyo Tunggal (37), pemilik sebuah warung kelontong di Mojokerto, mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu ia merasa curiga terhadap seorang pria yang keluar-masuk toko tanpa membeli barang maupun memanggil pemilik warung sebagaimana lazimnya pelanggan.

“Saya curiga karena dia keluar masuk toko tapi tidak teriak-teriak memanggil. Kalau orang niat beli biasanya kan memanggil pemilik toko,” ujar Alfin.

Kecurigaan tersebut terjawab keesokan harinya ketika istrinya menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diselipkan di bawah pintu toko. Surat itu ternyata ditulis oleh pelaku pencurian yang kemudian diketahui berinisial EPB (35).

Dalam suratnya, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa dirinya nekat mencuri karena kesulitan membayar biaya pendidikan anaknya.

Isi Surat Pelaku

“Mohon maaf Pak Bu, saya sejak bekerja gaji digantung.”

“Bapak Ibu, mohon maaf saya terdesak butuh uang. Mencari pinjaman namun tidak ada buat bayar semester anak saya. Kalau enggak bayar tidak bisa ikut.”

“Uang bapak Rp352.000. Saya gajian dua minggu lagi, saya kembalikan Rp400.000.”

“Mohon maaf Bapak Ibu. Sekolah anak saya tidak bisa ditunda. Saya pertama kali mencuri.”

Alfin mengaku terkejut setelah membaca isi surat tersebut. Menurutnya, pelaku bahkan kembali menghubungi dirinya melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk menyampaikan permintaan maaf serta menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Meski demikian, peristiwa tersebut tetap meninggalkan trauma bagi keluarga korban. Sejak kejadian itu, warung miliknya terpaksa tutup lebih awal karena istri dan anak-anaknya masih merasa takut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Alfin mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, ia menginginkan proses tersebut dilakukan secara resmi di hadapan pihak kepolisian karena laporan telah dibuat.

“Saya bersedia memaafkan kalau dilakukan di polsek karena saya sudah membuat laporan. Sekalian dia membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan tidak mengganggu keluarga saya lagi,” tegas Alfin.

Terkait kerugian yang dialaminya, Alfin mengaku telah mengikhlaskan uang sebesar Rp352 ribu sebagaimana yang disebutkan dalam surat pelaku. Menurutnya, uang tersebut merupakan modal harian yang saat itu belum sempat dihitung secara pasti.

Kasus ini menjadi sorotan karena di tengah tindak pidana yang dilakukan, pelaku menunjukkan penyesalan dengan meninggalkan surat permintaan maaf dan berjanji mengganti kerugian korban. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *