Ketua KPK Ungkap Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Dilimpahkan ke JPU

  • Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus berjalan. Hingga kini, perkara tersebut belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena penyidik masih melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap para tersangka serta membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi agar perkara benar-benar siap dibawa ke persidangan.

“Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kasus korupsi kuota haji memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak pihak dan aliran dana yang perlu dibuktikan secara rinci. Karena itu, KPK tidak ingin terburu-buru menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum seluruh unsur perkara dinilai kuat.

“Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa,” kata Setyo.

Ia menegaskan penyidik harus memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi saling menguatkan agar tidak ada celah ketika perkara masuk tahap persidangan.

“Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua,” lanjutnya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya Hilman diperiksa selama sekitar 11 jam pada September 2025 terkait dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengaturan kuota haji tambahan. Ismail dan Asrul diduga memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara staf khususnya, Gus Alex. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai puluhan ribu dolar AS.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada Hilman Latief saat menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama pada 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Nilai fantastis tersebut menjadikan kasus kuota haji sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani KPK dalam sektor pelayanan keagamaan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *