RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat berinisial SDT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS). SDT diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan perusahaan.
“Berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (21/5/2026).
“Dan saat ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” lanjutnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan tidak sesuai dengan wilayah izin yang tercantum dalam IUP perusahaan. PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar area konsesi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum penyelenggara negara untuk memuluskan aktivitas pertambangan tersebut. Dugaan keterlibatan aparat atau pejabat menjadi perhatian serius karena berpotensi memperlihatkan adanya praktik korupsi terstruktur dalam tata kelola sektor tambang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan di Indonesia, khususnya terkait penyalahgunaan izin usaha dan eksploitasi sumber daya alam di luar ketentuan hukum. Praktik tambang di luar wilayah IUP dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik lahan di daerah operasi tambang.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang diduga turut membantu atau memberikan akses terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sumber: Detik News











