RBN || Jakarta
Fenomena orang berkostum pocong yang berkeliling hingga membawa senjata tajam belakangan membuat resah masyarakat di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta. Aksi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah video memperlihatkan sosok “pocong” muncul di jalanan pada malam hari dan menakuti warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap fenomena tersebut. Polisi menegaskan akan mengambil tindakan apabila aksi berkedok pocong itu terbukti mengandung unsur tindak pidana yang merugikan atau membahayakan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannuddin, mengatakan pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. “Apabila di dalam fenomena pocong ini terdapat dugaan tindak pidana, baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya, kami juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Polisi menilai aksi semacam ini bukan hanya berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga apabila disertai tindakan intimidasi atau kekerasan. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aksi mencurigakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Fenomena “pocong keliling” sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai sudah melewati batas hiburan dan mulai menimbulkan ketakutan di lingkungan masyarakat.
Pihak kepolisian pun mengingatkan agar masyarakat tidak membuat konten atau aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan orang lain.
Sumber: Detik News











