RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sudianto (SDT) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan di luar wilayah izin resmi perusahaan.
“Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief.
Kejagung mengungkap PT QSS diduga memperoleh izin usaha pertambangan secara resmi, namun dalam praktiknya melakukan penambangan bauksit di lokasi lain yang tidak tercantum dalam IUP. Hasil tambang tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelasnya.
Penyidik menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam tata kelola pertambangan bauksit yang melibatkan berbagai pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan sektor pertambangan serta kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik penyalahgunaan izin tambang.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus diperluas, termasuk mendalami aliran dana, jalur ekspor mineral, hingga kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Sumber: Detik News











