RBN || Surabaya
Polrestabes Surabaya membongkar praktik sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk tiga dokter aktif.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga dokter tersebut diketahui berasal dari luar Kota Surabaya.
“Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif,” kata Luthfie saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Adapun para tersangka masing-masing berinisial NRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HRE (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Sementara tiga dokter aktif yang ditangkap berinisial BPH, DP, dan MI.
“Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan,” ujarnya.
Menurut Luthfie, kasus ini terungkap setelah pengawas UTBK-SNBT mencurigai seorang peserta saat pelaksanaan ujian di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” jelasnya.
Kecurigaan mengarah pada peserta berinisial HER. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kartu peserta, KTP, dan ijazah SMA, ditemukan adanya ketidaksesuaian foto pada dokumen administrasi.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ungkap Luthfie.
Meski sempat dicurigai pengawas, joki yang menggantikan peserta tersebut tetap tenang saat mengerjakan soal ujian. Bahkan, ia mampu menyelesaikan tes lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai yang tergolong tinggi, yakni sekitar 700 poin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang rapi. Jaringan tersebut terdiri dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.
Sebanyak 14 tersangka yang ditahan terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.
“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujar Luthfie.
Ia menambahkan, praktik perjokian tersebut tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga merambah sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Tarif jasa joki disebut mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk setiap peserta, terutama bagi calon mahasiswa yang ingin masuk fakultas favorit seperti kedokteran. Sementara para joki menerima bayaran antara Rp20 juta hingga Rp75 juta.
Meski jaringan ini beroperasi cukup lama dan luas, polisi memastikan belum menemukan keterlibatan pihak kampus dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sumber: Metro Tv News











