RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi. Hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 warga binaan telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pembinaan dan pengamanan narapidana berjalan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.
“Saat ini, total sudah 2.834 orang warga binaan high risk (berisiko tinggi) yang dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” kata Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Mashudi, pemindahan warga binaan berisiko tinggi tidak hanya bertujuan memperkuat aspek keamanan, tetapi juga untuk mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan sistem pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar para narapidana dapat menjalani pembinaan secara optimal sehingga memiliki kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat,” ujarnya.
Pemindahan terbaru dilakukan pada Senin dini hari dengan jumlah 134 warga binaan. Mereka berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di empat provinsi, yakni Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.
Mashudi menegaskan seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur pengamanan, mulai dari petugas pemasyarakatan, kantor wilayah, hingga aparat kepolisian.
“Proses pemindahan berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan dipimpin Direktur Pengamanan Internal beserta tim, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, polda, dan polresta,” jelasnya.
Pemerintah berharap penempatan narapidana berisiko tinggi di lapas dengan sistem pengamanan ketat dapat meningkatkan efektivitas pembinaan sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Sumber: Antara News











