RBN || Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar dalam pemberantasan judi online di Indonesia adalah tingginya minat masyarakat terhadap aktivitas tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa fenomena ini membuat situs maupun aplikasi judi online terus bermunculan meskipun berulang kali diblokir.
“Ibaratnya ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu. Dan itu terus berkembang,” kata Alexander di kantornya, Rabu (17/9).
Menurutnya, permasalahan judi online tidak bisa dipandang hanya dari sisi teknologi, tetapi juga terkait prosedur hukum dan peran masyarakat sebagai pengguna. Ia menambahkan, teknologi berkembang lebih cepat dibanding prosedur hukum yang sudah ditetapkan, sehingga penindakan kerap tertinggal dari perkembangan tersebut.
“Teknologinya berkembang terus, prosedur sudah ditetapkan lewat aturan hukum. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Nah, faktor ketiga adalah masyarakat kita sendiri,” ujarnya.
Selain situs dan aplikasi, komentar terkait judi online yang tersebar di media sosial juga menjadi persoalan tersendiri. Untuk itu, Komdigi mendorong masyarakat agar aktif melaporkan temuan terkait judi online di berbagai platform digital.
Sumber: Instagram @sefruitfakta











